Sidang Perdana Narkoba, Jefri Nichol Didakwa Dua Pasal

Jefri Nichol
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Jefri Nichol akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 9 September 2019.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam, Jefri berjalan menunduk kearah ruang sidang PN Jakarta Selatan. Tanpa menunggu lama Jefri langsung dipersilakan duduk untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim langsung mempersilahkan JPU, Jefri Hardi untuk membacakan dakwaannya.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Baca juga: Respons Shenina Cinnamon Ditanya soal Jefri Nichol

"Pada hari Senin 22 Juli sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa Jefri Nichol berada di kamar kostnya. Terdakwa didatangi oleh saksi dari Res Narkoba Polres Jakarta Selatan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Hardi di PN Jakarta Selatan.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Kemudian, pihak kepolisian akhirnya menggeledah kediaman tersangka dan menemukan amplop putih yang berisikan ganja seberat 6.01 gram yang disimpannya di lemari es.

"Lalu diakui oleh terdakwa milik terdakwa. Lalu dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk keterangan lebih lanjut. Lalu bahwa berdasarkan pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa daun kering dengan berat 6.01 gram adalah narkotika jenis ganja dan terdakwa telah melanggar undang-undang," lanjutnya.

Dijelaskan juga jika Jefri telah melaksanakan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, setelah assesment-nya diterima.

JPU pun menuntut Jefri Nichol dengan dua pasal yaitu pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar. 

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Kuasa hukum dari Jefri, Aris Marasabessy pun tidak mengajukan keberatan dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya.

"Kita tidak mengajukan eksepsi," katanya.

Sehingga, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada Senin, 16 September 2019.

Dalam sidang perdananya ini, Jefri turut didukung oleh Ibunda dan mantan kekasihnya, Shenina Cinnamon. Keduanya terlihat memperhatikan jalannya sidang dengan duduk di kursi bagian depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya