Jefri Nichol Curhat Kangen Rumah

Jefri Nichol.
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Jefri Nichol tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur lebih kurang selama satu bulan. Di sana, dia tak merasakan kenyamanan layaknya di rumah sendiri. Banyak kerinduan yang dirasakan oleh kekasih Shenina Cinnamon itu.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

"(Kangen) keluarga sih pasti, sama teman-teman. Kangen kerja juga sih, kangen makan di luar, kangen tidur di kamar. Itu sih," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.

Selain itu, Jefri juga mengaku rindu dengan kedua adiknya di rumah. Adiknya masih kecil dan masih bersekolah. Biasanya Jefri selalu memantau kegiatan adiknya, baik tugas sekolah atau kegiatan sehari-hari.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Makan bareng keluarga, itu kan rutin dilakuin kalau lagi libur. Ada makanan terus kan ada adek juga di rumah. Gimana kabarnya dan sekolahnya, itu sih. Kalau di sini enggak bisa follow up gimana sekolah adek," ujar bintang film Dear Nathan itu.

Keluarganya selalu membesuk Jefri selama berada di RSKO. Apalagi kedua orangtuanya, hampir tak pernah absen mengunjungi Jefri selama dua minggu sekali.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Orangtua sih sama keluarga (rajin datang). Mereka paling sering, selalu. Temen-temen ada, tiga atau empat orang sering (jenguk)," tutur dia lagi.

Jefri juga terlibat dalam film komedi laga Hit and Run. Dia beradu akting dengan Joe Taslim, Chandra Liouw, Yayan Ruhian, Tatjana Saphira dan Nadya Arina. Beberapa dari mereka ada yang membesuk Jefri saat mendekam di Polres Jakarta Selatan.

"Temen-temen artis, keluarga Hit and Run sih rutin kunjungin selama di Polres. Selama rehab belum (datang). Mereka kan sibuk syuting. Bagus buat mereka syuting, kan ada kesibukan. Enggak masalah sih. Nanti kan pasti ketemu," ucap pria kelahiran Jakarta itu.

Seperti diketahui, Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.

Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol lantas diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (nsa)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya