Disebut Berzina dengan Pria Beristri, Xena Xenita Bantah Jadi Pelakor

Xena Xenita.
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita tiba-tiba bikin geger publik karena dikabarkan jadi pelakor (perebut suami orang) dan berzina dengan suami beristri. Adalah Nico, pria yang dimaksud karena kepergok berdua dengan Xena di kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dapat Uang Panai Rp2 M, Putri Isnari Nikah dengan Maskawin Rp204 Ribu

Pelantun Enak Susu Mama itu dikabarkan mendapat hukuman tiga bulan penjara atas kasus perzinaan itu. Ia divonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Namun, kuasa hukumnya dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma memberikan klarifikasi bahwa Nico dan istrinya yang berinisial V sudah lama pisah ranjang.

Pernah Berseteru, Dhawiya dan Neng Wirdha Kembali Akur di Momen Idul Fitri 2024

Xena membenarkan bahwa dia dan Nico memang berpacaran. Namun, ia membantah jika disebut seorang pelakor.

"Bahwa hubungan rumah tangga Saudara Nico dengan mantan istri inisial V memang pada dasarnya sudah pisah ranjang sejak bulan Juli 2018, sebelum Saudara Nico mengenal Saudari Xena Xenita. Saudari Xena Xenita baru mengenal Saudara Nico pada bulan Desember 2018, jauh setelah keretakan rumah tangga Saudara Nico dengan mantan istrinya," katanya lewat keterangan tertulisnya, yang diterima VIVA.co.id, Kamis malam, 19 September 2019.

Gegara Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Seorang Istri Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Rumah tangga Nico dengan mantan istri berakhir karena adanya permasalahan ekonomi. Setelah sepakat pisah, keduanya memutuskan jika masing-masing boleh punya pasangan lagi sambil menunggu proses cerai yang sebelumnya telah mereka rencanakan.

"Setahu Saudari Xena Xenita bahwa Nico dengan mantan istri sudah berpisah, maka mereka (Xena dan Nico) memutuskan untuk berpacaran. Menurut Nico, mantan istrinya juga mempunyai pasangan lain. Nico dengan mantan istri telah resmi bercerai yang di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara perdata perceraian Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Yyk," ucapnya.

Sampai saat ini Nico dan Xena belum menjalani hukuman penjara dikarenakan masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami, Saudara Nico dan Saudari Xena Xenita menyatakan menampik berita yang beredar di masyarakat bahwa Xena Xenita merupakan perebut suami orang, karena tidak sesuai pada fakta yang sebenarnya," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya