Foto Seksinya Tersebar, Dinar Candy Juga Kehilangan Uang Puluhan Juta

Dinar Candy.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Dinar Candy mendatangi Polda Metro Jaya, guna melaporkan seorang pria berkewarganegaraan asing karena telah menyebarkan foto pose tak senonohnya kepada para penggemar melalui pesan di Instagram.

Ada Nikita Mirzani, Ini 5 Artis Indonesia Lulusan Pondok Pesantren

“Dinar melaporkan salah satu cowok, jadi dia itu menyebarkan konten pornografi, foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM Instagram,” ucap Dinar yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2019.

Dinar menjelaskan bahwa tidak hanya dirinya saja yang menjadi korban pria bule berinisial SKW tersebut. Ia menambahkan bahwa masih ada sekitar empat perempuan yang bernasib sama dengannya. Oleh karena itu, Dinar melaporkan agar tak ada korban selanjutnya.

Dinar Candy Sebut Hanya Sosok Ini yang Tahu Keaslian Payudaranya

“Terus dia itu kayak melecehkan beberapa cewek. Ada pelecehan seksual juga sekitar empar orang. Makanya Dinar langsung laporan ke Polda karena biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual dan kita melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Dinar Candy.

DJ seksi itu menjelaskan bahwa pria berinisial SKW tersebut berasal dari Amerika Serikat. Pria itu dijak Dinar ke Indonesia untuk mengerjakan proyek musik kolaborasi. Namun sayang, proyek kolaborasi itu berakhir dengan malapetaka.

Dinar Candy Blak-blakan: Pria Tampan Bisa Biseksual?

Tak hanya menyebarluaskan foto tak senonoh, Dinar menjelaskan bahwa pria tersebut juga telah mencuri kartu kredit miliknya. Karena hal itu, Dinar mengaku telah kehilangan uang hampir sebesar Rp50 juta hanya dalam waktu dua minggu saja sejak dirinya mengenal pria tak bertanggung jawab tersebut.

“Kartu kredit aku kan yang tanda tangan gitu sama dia dicuri. Aku pikir ya sudah hilang. Aku membuat laporan tapi ternyata dipakai sama dia. Hampir Rp50 juta lebih lah kalau sama yang kemarin. Itu baru aku kenal dia dua minggu,” jelas Dinar.

Laporan Dinar Candy diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September. Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya