KPU Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI

Mulan Jameela.
Sumber :
  • VIVA/Maria Margaretha Delviera

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan penyanyi Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani ini terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Menurut laporan VIVAnews, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta oleh KPU, yang mana merupakan keputusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan Mulan Jameela.

"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkrah. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi DPP partai Gerindra menjalani keputusan pengadilan tersebut," kata Sufmi, Sabtu, 21 September 2019.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Sementara itu, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade mengatakan, pergantian dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Andre Rosiade.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Sebagai informasi, menurut Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.

Dalam surat KPU ini dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antar waktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Ervin dan Fahrul sendiri diketahui diberhentikan dari anggota Partai Gerindra.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024