Keren, Dian Sastro Tanggapi Kritik Yasonna Laoly dengan Humble

Dian Sastrowardoyo
Sumber :

VIVA – RUU KUHP mendapat perhatian luas dari masyarakat dan juga public figure. Beberapa public figure seperti Awkarin, Wulan Guritno, Aming hingga Dian Sastro ikut menyuarakan pendapat mereka. Dian Sastro termasuk vokal saat menyoroti pasal perkosaan dan pengguguran kandungan.

Lapas Tangerang Kebakaran, 81 Narapidana yang Selamat Akan Dipindah

Dian mem-posting di instagram pribadinya soal revisi yang dinilainya enggak masuk akal. "Apa ngaruhnya sih buat gue?" sepenggal isi postingan tersebut. "Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap ‘kriminal’," tulisnya.

Ia kemudian menjabarkan 10 hal yang akan menjadi kriminal kalau sampai revisi tersebut disahkan. Dian menyebutkan di antaranya korban perkosaan, perempuan bekerja yang pulang larut malam, pengamen, tukang parkir, gelandangan yang akan terkena denda atau hukuman bila melanggar peraturan.

Suami Paksa Istri Hubungan Intim Kena Pidana, Apa Itu Marital Rape?

Rupanya posting-an pemeran Cinta dalam AADC itu menarik perhatian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Yasonna menyebutnya tidak membaca secara utuh undang-undang hingga terlihat bodoh.

Disinggung oleh Yasonna, ia menanggapinya dengan tenang. Dian mengunggah kembali apa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ia komentari.

RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

"Dibilang enggak tau apa-apa lebih baik kita pelajari lagi yuk," tulis Dian, Selasa, 24 September 2019.

Ia menganggap hukum yang baru itu akan mengikat seluruh warga negara Indonesia, ia pun akan terus membaca untuk lebih memahami apa isi dari RKUHP. "Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara. Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca dan membaca lagi," katanya.

Dian juga menanggap lebih baik dirinya merasa bodoh dibandingkan merasa sudah tahu segala hal, ia juga meminta jika ada penjelasan lebih lanjut agar segera disosialisasikan. "Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya