- Istimewa
VIVA – Dunia hiburan Tanah Air kembali geger dengan kasus narkoba. Kali ini Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang selebriti yakni artis lenong Rifat Umar. Dia ditangkap karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan.
"Penangkapan hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2019 sekitar pukul 01.35 wib di Rumah kayu manis, Jl. Melati RT/W 10/03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta selatan," tulis keterangan yang diberikan oleh Kombes Argo kepada VIVA hari Kamis, 3 Oktober 2019.
Adapun barang bukti berupa satu wadah kaleng berisi ganja dan mobil serta ponsel. Rifat ditangkap beserta dua orang temannya.
Keduanya melanggar wwpasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Padahal sebelum Rifat, selebriti pelawak lainnya sudah mendekam akibat narkoba. Bahkan Nunung juga masih menjalani hukuman dan sedang menjalani sidang narkoba.