Dibebaskan Polisi, Vicky Nitinegoro Minta Maaf karena Bikin Resah

Vicky Nitinegoro
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Aktor Vicky Nitinegoro pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, diringkus pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Vicky diringkus bersama dua temannya.

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh pihak kepolisian, Vicky ternyata tidak terbukti mengonsumsi ataupun memiliki narkoba. Hal tersebut terbukti dari tes urine yang negatif dan juga tidak ada narkoba dalam liquid vape milik Vicky. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa ada kandungan liquid dalam vape miliknya.

Karena tidak terbukti melanggar hukum, Kamis malam, 17 Oktober 2019, Vicky dibebaskan dan diperbolehkan untuk pulang. Kepada awak media, Vicky irit berbicara. Ia hanya meminta maaf karena sudah membuat banyak orang resah.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

“Mohon maaf sebesar-besarnya sudah membuat resah kalian,” ucap Vicky di Polda Metro Jaya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Kejadian yang menimpanya tersebut, membuat pria yang diisukan dekat dengan Nikita Mirzani itu mendapat banyak pelajaran hidup terutama harus selalu berhati-hati dalam pergaulan.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

“Saya berterima kasih banget sama Polda Metro Jaya dan Polisi Narkoba karena sudah memberikan suatu pelajaran buat saya agar lebih berhati-hati dan di sini saya sebagai saksi dan negatif, jadi ini suatu pembelajaran yang besar buat saya,” ucapnya, yang kooperatif menjalani pemeriksaan.

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024