Gisella Anastasia Tak Percaya Diri Pasca Isu Video Porno

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Gisella Anastasia mengaku kurang percaya diri setelah namanya disebut terkait dalam video porno yang beredar baru-baru ini. Entah kenapa, di benaknya seolah setiap mata yang melihat kini menghakiminya macam-macam pasca video itu beredar.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

“Masih enggak enak ya. Kadang-kadang merasa tatapan mata orang enggak tahu mikirin apa ke saya. Cuma itu lebih ke otak saya yang harus dikontrol segera, karena enggak baik juga kalau dibiarkan,” kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Padahal Gisel telah menegaskan bukan dirinya yang berada dalam video porno itu. Bahkan Gisel juga melaporkan akun penyebar video tersebut dan yang telah mengeditnya sehingga potongan video sejajar dengan foto dirinya.

Viral Pria Putar Video Seks Calon Istri di Hari Pernikahan, Ini Penyebabnya

Gisel mengaku sejauh ini tidak ada dampak apa pun pda kehidupan pribadinya. Orang-orang sekitar juga percaya, bukan Gisel yang ada dalam video itu. Hanya saja Gisel masih kurang percaya diri.

“Lebih ke psikologi saja. Ngerasa takut di-judge orang-orang saja,” ucapnya Gisella Anastasia.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

Namun, mantan istri Gading Marten itu belum berpikir untuk berkonsultasi ke psikolog terkait hal ini. Ia akan mencoba mengatasinya sendiri. Gisel ingin mendekatkan diri kepada Tuhan agar lebih tenang.

Selebihnya, Gisel tengah berusaha keras menemukan orang yang pertama kali mengunggah video yang merusak reputasinya itu. Ia ingin orang tersebut diberikan ganjaran hukuman yang sesuai.

Laporan Gisella Anastasia kini tengah diproses kepolisian. Ia telah menambahkan beberapa bukti terkait hal itu. Sang pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1, dan atau Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan atau juga Pasal 44 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukuman pelaku 6 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya