Hari Ayah, Mulan Jameela Buat Pesan Haru untuk Ahmad Dhani

Mulan Jameela dilantik sebagai Anggota DPR RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Ayah Nasional. Sosok ayah yang tegar, cinta pertama putrinya, dan menjadi panutan untuk putranya layak mendapatkan ungkapan cinta yang spesial dari keluarga.

Komeng Raih Suara Terbanyak, Ini 10 Artis Indonesia Terpilih Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024

Tak terkecuali penyanyi yang kini menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela yang juga turut mengungkapkan rasa cintanya di Hari Ayah Nasional ini. Ia mengunggah sebuah foto sang suami Ahmad Dhani yang sedang memeluk dan mencium putranya, Muhammad Ali.

Baca juga: Mulan Jameela Soal Dibilang Pura-pura Sibuk Nelpon di DPR: Barakallah

Pertemuan Tak Sengaja Mulan Jameela dan Maia Estianty, Tak Saling Sapa bahkan Mengobrol

Mulan Jameela menganggap, meski seorang ayah terlihat kuat namun hatinya tetap lembut. Ia tetap bisa menitikkan air mata untuk anak-anak yang disayanginya.

"Bismillahirrahmanirrahim. Selamat Hari Ayah Nasional. Sekuat apapun seorang ayah, dia bisa menitikkan air matanya untuk anak2nya. Selamat berjuang untuk para ayah," tulis Mulan di Instagram pribadinya, Selasa, 12 November 2019.

Viral Video Mulan Jameela Disebut Pura-pura Sibuk Ngobrol saat Ada Maia Estianty

Seperti diketahui, kini Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Maia Estianty itu terlibat dalam dua kasus sekaligus. Kasusnya di Jakarta terkait dengan ujaran kebencian atas mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara kasus lainnya, terkait vlog yang memperlihatkan dirinya mengatakan idiot kepada pendukung kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam kasus itu, masa tahanan Dhani telah dikurangi jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Itu karena bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Surabaya.

Perkara vonis Ahmad Dhani bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Diputus pada Rabu, 6 November 2019, perkara disidang oleh majelis hakim, yakni Hakim Ketua PH Hutabarat dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya