Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Nunung.
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, namun dapat diganti dengan rehabilitasi rawat inap.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

"Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Boby Mokoginta saat sidang berlangsung.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur,” lanjutnya.

Komedian Polo Meninggal, Ini Daftar Anggota Srimulat yang Masih Hidup

Setelah dituntut hukuman pidana penjara, Nunung dan suaminya keluar ruang sidang. Mereka mendiskusikan bahwa akan mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 20 November 2019.

Diketahui sebelumnya, Nunung dan suami ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Selesai Kemoterapi Kanker, Nunung Siap Kerja Keras di Bulan Ramadhan

Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain, yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu.

Kemudian satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya