Dengan Senyum Ceria, Nunung Jalani Sidang Putusan

Nunung dan suami jalani sidang putusan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

VIVA – Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019. 

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dengan kemeja putih dan celana hitam keduanya terlihat ceria saat memasuki PN Jakarta Selatan. Keduanya juga terlihat melemparkan senyum dan menyalami orang-orang yang menyapa keduanya.

Saat berjalan ke arah ruang tunggu tahanan, pelawak berusia 56 tahun itu mengaku kondisinya sangat baik dan siap menjalani sidang putusan.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"(Kondisinya) baik," kata Nunung.

Baca juga: Dokter Sebut Nunung Depresi, Tapi Kok Ceria Terus?

Komedian Polo Meninggal, Ini Daftar Anggota Srimulat yang Masih Hidup

Putusan yang akan dibacakan oleh hakim ketua juga tidak membuat Nunung khawatir. Ia pun tidak memberikan komentar banyak tentang sidang yang akan dijalaninya beberapa saat lagi.

"Saya baik-baik saja," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nunung dan suami dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, namun dapat diganti dengan rehabilitasi rawat inap. 

"Menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri. Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Boby Mokoginta, pada persidangan lalu.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur,” lanjutnya.

Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu, ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. 

Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone. 

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya