Hadapi Sidang Kedua, Pablo Putra Benua Ditemani Anton Medan

Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Pablo Putra Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar bacakan eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2019. Selama sidang, ketiganya mendapat dukungan moral dari beberapa orang, salah satunya, Anton Medan. Menurut Pablo, Anton Medan sudah seperti ayahnya.

Asisten Rey Utami Diduga Bongkar Perselingkuhan Pablo Benua: Dibeliin Mobil-Rumah

“Jadi saya cukup bahagia ya, karena ada bapak angkat saya datang Pak Anton Medan mendampingi saya di sini, support,” ujar Pablo usai sidang.

Menurut Pablo, Anton Medan datang karena alasan sesama muslim. Maka kedatangannya sebagai Ketua Umum PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) untuk mendukung seorang mualaf yang tengah menghadapi masalah hukum.

Heboh Bawa Gepokan Ratusan Ribu Sekoper, Uang Rey Utami Dipertanyakan Netizen

Sementara Anton Medan mengaku, sosok Pablo telah dikenalnya cukup lama. Ia pernah menjadi wali dalam pernikahan Pablo Benua dan Rey Utami. Maka bagi Anton Medan, kewajiban untuknya menasehati dan memberi dukungan langsung pada Pablo.

“Jadi beliau dulu nikahnya saya nikahin, masuk Islam, nikah sama Rey Utami, saya punya tanggung jawab juga,” kata Anton.

Tuntut Keadilan, Otto Hasibuan dan Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso

Baca Juga: Reynhard Sinaga Perkosa 48 Pria dan Dihukum Seumur Hidup di Inggris

Anton juga menyayangkan karena apa yang dihadapi Pablo dan juga yang lainnya berdampak ke orang terdekat, apalagi kepada anak.

“Makanya saya minta segera lah di mediasi supaya selesai. Bunuh orang enggak, nipu enggak, mencuri enggak, yang begini coba. Tapi dampaknya ke anaknya,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 13 Januari 2019. Rencananya sidang akan beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi. Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanajar berurusan dengan hukum atas laporan Fairuz yang merasa terhina dengan omongan Galih dalam akun Youtube Pablo Benua dan Rey Utami.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya