Pengacara Beberkan Aset Lina, Teddy dan Anaknya Tak Dapat Warisan

Teddy, suami Lina Jubaedah.
Sumber :
  • VIVA/Dede Idrus

VIVA – Kematian Lina Jubaedah mantan istri komedian Sule masih menyisakan polemik. Pasca diautopsi pada Kamis 9 Januari lalu, kematian Lina hingga kini masih menunggu hasil tes toksiologi atau kadar racun kurang lebih dua minggu.

Sebelum Lamar Mahalini, Rizky Febian Nangis di Kamar Mandi Ingat Almarhum Ibu

Sementara itu, Teddy suami Lina juga telah 3 kali memenuhi panggilan polisi, untuk ditanyai perihal kematian Lina. Yang masih menjadi perhatian adalah kabar soal pembagian aset almarhum Lina yang empat terucap dari bibir Rizky Febian dan Teddy. 

Dilansir laman intip IntipSeleb, pengacara Lina, Abdurrahman mengatakan pembagian aset ini sudah dibicarakan almarhum sebelum menikah dengan Teddy. Tepatnya saat sidang cerai dengan Sule pada 2018 silam.

Momen Rizky Febian Video Call Bintang Anak Teddy Pardiyana, Puji Kecantikan Sang Adik Tiri

"Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset salah satunya yang sudah disebutkan sama Teddy itu akan diberikan kepada anak-anaknya," ungkap Abdurrahman.

Lebih lanjut pengacara Lina menyatakan bahwa sebelum menikah dengan Teddy pada Januari 2019, Lina menikah selama 20 tahun dengan Sule, dan dikaruniai 4 anak yaitu musisi Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Adriansyach, dan Ferdinan Ardiansyach.

Berniat Nikah Lagi, Sule Beberkan Penyebab Dua Kali Gagal Berumah Tangga

Sementara itu sebelum meninggal, Lina juga memiliki bayi berusia 2 bulan, yang merupakan buah cintanya dengan Teddy. Kini bayi tersebut diurus langsung oleh Teddy meski pihak Sule berharap dapat merawat dan membesarkan anak Lina.

Aset yang dimiliki Lina

Tak hanya itu, pengacara Lina juga membeberkan beberapa aset yang dimiliki Lina, adapun aset Lina terdiri dari tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.

Mengenai pembagian aset warisan, pengacara Lina menegaskan bahwa Teddy dan anaknya (buah hatinya dengan Lina) tidak memiliki hak waris. Karena aset tersebut merupakan bawaan dari pernikahan Lina dan Sule.

"Kalau itu enggak punya hak waris dari aset sebelumnya. Itu aset bawaan kok, jadi kita perlu luruskan itu pembagian apa. Teddy dan bayinya kita anggap gak ada (hak waris) karena (aset Lina) dari pernikahan sebelumnya (sama Sule)," ungkap Abdurrahman pengacara Lina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya