Sidang Narkoba, Rio Reifan Berharap Direhabilitasi

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Aktor Rio Reifan akan kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Jelang sidang yang beragendakan putusan, Rio hanya dapat berharap dapat menjalani rehabilitasi.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dengan menggunakan pakaian tahanan, Rio terlihat telah pasrah depan apa yang akan menjadi keputusan dari majelis hakim. Ia hanya duduk diam di depan ruang sidang utama PN Bekasi.

“Harapannya rehabilitasi,” ujar Rio di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Februari 2020.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Meski hasilnya akan berbeda dengan apa yang telah diharapkan oleh Rio, ia mengaku telah siap dengan apapun keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Ya harus siap menghadapi apapun, doain ya," ucapnya.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Walaupun sempat ditunda hingga dua kali, Rio mengaku akan tetap menjalani persidangan dengan baik. Ia juga memaklumi sebab setiap orang memiliki kesibukan masing-masing.

Meski terlihat santai, keringat tampak mengucur di wajah Rio. Bahkan hingga membuat rambut dan kemeja putih yang dikenakannya basah.

Diketahui, Rio Reifan kembali diringkus pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

Ini merupakan penangkapan ketiga Rio, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2017, ia tersandung kasus yang sama. Rio ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu. Bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu disita polisi sebagai barang bukti. 

Dari catatan yang ada, Rio pernah divonis satu tahun dua bulan penjara. Ia kembali dikurung pada 2017 selama sembilan bulan penjara. Rio pernah mengaku kapok namun nyatanya mengulangi kesalahan yang sama. Kini, Rio mengaku pasrah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya