Tidak Direhabilitasi, Rio Reifan Kecewa dengan Vonis Hakim

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Artis Rio Reifan terlihat terus menundukkan kepalanya saat sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Januari 2020. Rio pun akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Menanggapi putusan itu Rio menyampaikan pikir-pikir, ia akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya, Andi Putra terkait vonis hakim itu.

"Ya tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir, mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu," ucap Rio seusai sidang di PN Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Februari 2020.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Rio yang sebelumnya berharap dapat direhabilitasi mengaku kecewa dengan vonis hakim tetapi ia tetap akan menjalani proses hukum dengan baik.

"Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani tapi kan masih ada upaya hukum," ucapnya.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu, kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak, kita pikir-pikir dulu aja," sambungnya.

Diketahui, Rio Reifan kembali diringkus pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

Ini merupakan penangkapan ketiga Rio, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2017, ia tersandung kasus yang sama. 

Rio ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu. Bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu disita polisi sebagai barang bukti. 

Dari catatan yang ada, Rio pernah divonis satu tahun dua bulan penjara. Ia kembali dikurung pada 2017 selama sembilan bulan penjara. Rio pernah mengaku kapok namun nyatanya mengulangi kesalahan yang sama.

Ketika itu, Rio dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya