Ditanya Izin Aransemen Lagu, Manajemen Gen Halilintar Bilang Gak Tahu

VIVA/Wahyu Firmansyah
Sumber :
  • reporter

VIVA – Persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik dengan tergugat Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk, yang merupakan ayah dan ibu dari Gen Halilintar dilakukan Senin, 24 Februari 2020.

Deretan Artis Rayakan Idul Fitri di Tanah Suci Mekkah

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menghadirikan tiga saksi, yaitu Atta Halilintar, Thariq Halilintar dan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin.

Jejen memberikan penjelasan bagaimana akhirnya pihak manajemen Gen Halilintar bisa meng-cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Jejen menyampaikan, lagu itu merupakan permintaan dari para pengikut Gen Halilintar di YouTube.

Potret Geni Faruk dan Halilintar Asmid Jadi Model Busana Muslim, Family Goals Banget!

"Jadi kronologi dari video itu mintaan subscriber, demi kepentingan lagu Indonesia bisa naik ke tingkat internasional. Akhirnya kita berunding, akhirnya memutuskan talent-nya," ujar Jejen dalam persidangan.

Kuasa hukum dari Nagaswara, Yosh Muljadi memberikan pertanyaan kepada Jejen terkait izin dalam mengaransemen sebuah lagu. Namun, Jejen mengakui jika pihaknya tidak mengetahui bagaimana sistem perizinan dalam mengaransemen lagu.

Terbongkar! Rahasia Bisnis Busana Muslim Thariq Halilintar: Modalnya Fantastis!

"Itu keawaman kami," katanya.

Saat kembali ditegaskan mengenai perizinan aransemen lagu, Jejen kembali mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu," ucapnya.

Diketahui, Gen Halilintar digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh label musik kenamaan Nagaswara. Gen Halilintar mengaransmen, mengubah lirik dan mempublikasikan lagu Lagi Syantik di channel YouTube mereka pada tahun 2018.

Cover lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu dilakukan tanpa seizin pihak label Nagaswara yang menaunginya. 

Meskipun videonya sudah di-take down dari YouTube pada 2019, namun pihak label menganggap tidak ada itikad baik dari keluarga Gen Halilintar. Mereka digugat oleh pihak Nagaswara dengan nominal Rp9,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya