Aktor Film Habibie & Ainun 3 Tersandung Kasus Ingkar Janji

Jefri Nichol.
Sumber :
  • Instagram Jefri Nichol

VIVA – Jefri Nichol kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, Jefri digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures karena kasus wanprestasi atau ingkar janji atau tidak menepati janji. Gugatan kasus tersebut sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Almas Hadiri Mediasi Gugatan Wanprestasi ke Gibran di PN Solo

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur memberi penjelasan bahwa ada tiga pihak yang digugat Falcon, di antaranya adalah Jefri dan Ibunya.

“Ya, ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020. Itu didaftarkan tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat. Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai Tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri Tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti managernya,” ucap Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.

Gibran dan Almas Tak Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Achmad menjelaskan bahwa Jefri sudah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta. 

Jefri ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru malah main film rumah produksi lain. Achmad pun menyebutkan judul-judul film yang dibintangi Jefri Nichol dengan rumah produksi lain, sehingga membuatnya tersandung kasus wanprestasi. 

Janji Film yang Tak Terpenuhi, Model Dominiq Key Gugat Erwin Arnada

Film-film itu adalah Dear Nathan Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun.

“Nah, karena main di tempat lain itu lah, maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu. Karena menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan, tidak pernah datang,” ucapnya.

“Kemudian intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp280 juta ditambah bunga, denda dan semua disebutkan menurut dia Rp4,2 miliar. Di samping itu juga ada kerugian imateril Rp2 miliar. Intinya itu,” kata Achmad menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya