Terungkap, Sudah 7 Bulan Vitalia Sesha Tinggal Bareng Kekasih

Vitalia Sesha.
Sumber :
  • Instagram @vitaliashesyareal

VIVA – Artis sekaligus model majalah dewasa, Vitalia Sesha ditangkap bersama dengan kekasihnya berinisial AW atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap di apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 24 Februari 2020.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dari hasil pemeriksaan, Vitalia Sesha dan kekasihnya diketahui telah tinggal bersama selama tujuh bulan sejak apartemen itu disewa. Smentara keduanya mengaku baru menggunakan narkoba empat bulan belakangan ini.

"Disewa AW tujuh bulan lalu. Mereka tinggal bersama. Sekarang yang bersangkutan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Ini masih dikembangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

VIVA/Wahyu Firmansyah

Saat ini, Vitalia Sesha telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan, setelah hasil tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan barang-barang haram tersebut.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Hasil tes urine positif metamfetamin, kedua amfetamin, yang ketiga benzo. Sudah jadi tersangka, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah mengamankan 10 butir pil ekstasi dengan total berat brutto 4,25 gram, 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu cangklong dan bong.

Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan minimal hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya