Vitalia Sesha Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Vitalia Sesha.
Sumber :
  • Instagram @vitaliashesyareal

VIVA – Model majalah dewasa Vitalia Sesha diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama dengan kekasihnya berinisial AW dan seseorang lagi yang merupakan pengantar narkoba pada keduanya berinisial RH.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Mereka ditangkap pada Senin sore, 24 Februari 2020, di Lobby Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua jenis narkoba ekstasi dan sabu serta satu jenis psikotropika yaitu happy five.

Saat ini, Vitalia Sesha bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah resmi ditahan setelah hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Hasil tes urine positif metamfetamin, kedua amfetamin yang ketiga benzo, sudah jadi tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.

Dari pengakuannya, Vitalia Sesha telah menggunakan ekstasi sejak empat bulan lalu dan baru satu kali mencoba menggunakan sabu. Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan tes rambut untuk membuktikan pengakuan tersebut.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

"Sudah empat bulan lalu (gunakan ekstasi dan happy five), sabu baru sekali coba, tapi kami tetap berupaya akan mengecek ulang dari rambut nanti dilanjutkan," ujar Yusri.

Dari ketiga tersangka diperoleh barang bukti yang telah diamankan, yaitu 10 butir pil ekstasi dengan total berat brutto 4,25 gram, 1 paket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five dan satu set alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu cangklong dan bong.

Vitalia Sesha dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan pasal 60 ayat (1) Sub pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya