Ditetapkan Tersangka, Asisten Ririn Ekawati Terancam 15 Tahun Penjara

Ririn Ekawati.
Sumber :
  • Instagram @ririnekawati

VIVA – Asisten Ririn Ekawati, IND alias ITY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. ITY diancam oleh Pasal 60 sub Pasal 62  UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ashanty Dituding Tutupi Perselingkuhan Askara, Begini Kecewanya Nindy Ayunda

Selain ITY, polisi juga menangkap DV, yang diduga memasok narkoba untuk ITY. Dari tempat tinggalnya, polisi menyita 37 butir pil happy five.

“Untuk kedua orang ini, ITY dan DV kami naikkan statusnya menjadi tersangka, sementara saudari RE masih sebagai saksi,” ujar Kanit 1 Polres Jakarta Barat, AKP Arief, Senin, 9 Maret 2020.

Keponakannya Pernah Didekati Mantan Suami Nindy Ayunda, Ashanty: Aku Merasa Gak Salah

Dari hasil tes urine, ITY dinyatakan positif. Ia juga mengaku menawarkan setengah butir happy five pada Ririn. Pada polisi, Ririn membantah mengonsumsi pil tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini. 

Awalnya ITY ditangkap bersama Ririn Ekawati di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Maret 2020 sekitar pukul 23.00. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua butir pil happy five di tas ITY yang diletakkan di dalam mobil Ririn.

Viral Video Ririn Ekawati Soal Munafik, Netizen Duga Sindir Nindy Ayunda

Kemudian polisi menggeledah kediaman ITY dan kembali menemukan tiga butir pil happy five. Kemudian polisi menggeledah rumah Ririn Ekawati dan menemukan tujuh butir pila xanax yang bercampur dengan obat-obatan milik almarhum suaminya.

Dari keterangan ITY, pil happy five dibeli dari seseorang bernama DV. Polisi kemudian menggeledah DV di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 05.30. 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 37 butir pil happy five. Kini polisi masih melakukan pendalaman dan Ririn Ekawati dibawa ke BNN Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa rambut dan darahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya