Suami Karen Pooroe, Arya Claproth Jadi Tersangka Kasus KDRT

Arya Satria Claproth
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Polres Bandung menetapkan Arya Claproth sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan oleh Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kapolrestabes Bandung. Arya ditetapkan sebagai tersangka mulai Rabu, 11 Maret 2020. Arya dinaikkan statusnya dari laporan Karen tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini,” ujar Ulung saat dihubungi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu, 11 Maret 2020.

Belum ada langkah lebuh lanjut setelah Arya ditetapkan jadi tersangka. Surat pemanggilan juga belum diinfokan kepada Arya. Kini, ranah penyidik untuk mengungkap kasus tersebut lebih jauh lagi.

”Belum, baru akan dibuatkan suratnya untuk dipanggil. Surat panggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan akan dipanggil,” kata Ulung.

Baca juga: Dituduh Zina oleh Suami, Karen Pooroe: Harkat Martabat Saya Tercoreng

Arya dikenakan dugaan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara. Nama Arya jadi sorotan setelah putrinya, Zevania Carina meninggal dunia.

Istri Arya, mencurigai kepergian sang anak. Semenjak Arya dan Karen pisah rumah, Zevania berada di bawah pengasuhan Arya. Zevania kemudian dikabarkan meninggal karena terjatuh dari lantai 6 tempat dia tinggal.

Arya tak hadir dalam pemakaman anaknya. Terkait kasus tersebut, Arya juga telah mendatangi kantor polisi lebih dari satu kali untuk memberikan keterangan. Sementara itu, sang ibu, Karen Pooroe masih sering mengutarakan rasa kehilangan melalui akun media sosialnya.

Areum Eks T-ARA Bongkar Sikap Buruk Suami
Istri Dokter TNI yang Dijebloskan ke Penjara Usai Viralkan Selingkuh

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya

Media sosial sedang dihebohkan dengan cerita tentang istri seorang dokter TNI AD yang mengungkap dugaan perselingkuhan dan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024