Eksepsi Ditolak, Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani Tetap Berlanjut

Nikita Mirzani
Sumber :
  • reporter

VIVA – Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020. Sidang kali ini beragendakan putusan sela terhadap eksepsi yang telah disampaikan oleh Nikita pada sidang sebelumnya.

Termasuk Mayor Teddy, Nikita Mirzani Bongkar Perilaku Ajudan-ajudan Prabowo Subianto

Niki datang bersama dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Persidangan dimulai setelah Majelis Hakim membuka persidangan lalu Hakim ketua kembali membacakan eksepsi yang sempat disampaikan oleh Niki.

Namun, ternyata Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh Niki. Sehingga sidang kasus dugaan penganiayaan ini akan terus dilanjutkan.

Masalah dengan Ajudannya Memanas, Nikita Mirzani Tetap Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

“Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya,” kata Majelis Hakim.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap terlihat santai menghadapi putusan sela dari Majelis Hakim. Ia mengaku akan terus mengikuti persidangan sesuai dengan keputusan hakim.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

“Niki ikutin ajalah sesuai dengan Pak Hakim,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, berkas perkara Nikita dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019 telah P21 atau dilimpahkan ke kejaksaan sejak tanggal 26 November 2019 lalu. Akhirnya, pada Kamis, 30 Januari 2020, artis sensasional itu dijemput paksa pihak kepolisian di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan oleh kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya