Polisi Panggil Pengacara yang Pasok Narkoba ke Vanessa Angel

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Guna menyelesaikan penyelidikan kasus kepemilikan narkotika Vanessa Angel, penyidik Polres Jakarta Barat akan memeriksa mantan penasihat hukum Vanessa. Polisi telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan.  

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Hal Ini

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Audie Latuheru, pemanggilan dilakukan berdasarkan pengakuan langsung dari Vanessa Angel, mengenai asal pil xanax miliknya. Kapolres menyampaikan bahwa orang yang akan dipanggil ini adalah pengacara Vanessa Angel yang mendampinginya sewaktu dia tersangkut kasus prostitusi di Polda Jawa Timur pada 2019. 

"Kita udah mengirimkan undangan klarifikasi (kepada mantan pengacara Vanessa Angel)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jumat 20 Maret 2020.  

Kaleng Susu Isi 16 Kg Sabu dari Malaysia Masuk Indonesia Lewat Kaltara Digagalkan

Namun, Audie enggan membeberkan insial dari mantan pengacara tersebut. Ia menyebutnya dengan sebutan Mr X, sementara dari barang bukti xanax yang disita, Audie menyebut ada sebagian yang dilengkapi resep dokter dan ada yang tidak, namun Audie menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak xanax yang didapat Vanessa Angel dari mantan pengacaranya itu.

Adapun saat penangkapan pada Senin malam, 16 Maret 2020, barang bukti xanax yang diamankan polisi berjumlah 20 butir. Meski sudah dipulangkan, tak menutup kemungkinan artis Vanessa Angel akan ditahan.

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Hal tersebut karena dari pemeriksaan sementara, pil xanax yang ditemukan saat penangkapan lalu, diketahui milik Vanessa Angel.

"Barangnya yang digunakan itu adalah barangnya VA. Nah sekali lagi, kalau menguasai, memiliki ya, justru kemungkinannya VA yang ditahan, kemungkinannya ya, tapi itu masih panjang, kita masih dalami dulu," ujarnya.

Laporan: Andrew Tito/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya