Tio Pakusadewo Ngaku Pakai Narkoba karena Stroke Ringan

Tio Pakusadewo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Aktor senior Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Tip menggunakan narkoba karena menderita stroke ringan.

Yayu Unru Meninggal, Tio Pakusadewo: Dia Malaikat Buat Saya

Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan oleh Tio. Saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih akan terus mendalami motif aktor 56 tahun itu kembali menggunakan narkoba.

"Kita akan dalami pelan-pelan. Nanti mudah-mudahan ada perkembangan akan kami sampaikan apa alasan, motifnya. Kenapa sudah pernah ditangkap terus menggunakan lagi. Sudah direhabilitasi kok masih mau pakai lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis online melalui Instagram @narkoba_metro, Selasa, 14 April 2020.

Terpopuler: Cerita Tio Pakusadewo Tidur Berdiri di Sel Tikus, Irish Bella Berdarah Belgia

“Sementara dari pengakuan dari TP ini dia stroke ringan, tapi masih kita dalami," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Tio cukup aktif membeli narkoba jenis ganja. Ia rutin membeli ganja dua kali dalam satu bulan sejak tahun 2018 lalu. Tio Pakusadewo selalu membeli ganja seberat setengah gram.

Tidur hingga Berdiri, Ini Cerita Tio Pakusadewo dan Andika Mahesa di Sel Tikus

Selain ganja, Tio juga rutin menggunakan sabu. Ia memakai sabu satu kali selama satu minggu.

"Nah, ini berulang lagi. Dari hasil pemeriksaan, dia memakai sejak 2018 sampai saat ini membeli satu bulan dua kali setengah gram. Dia memang mengonsumsi ganja dan sabu. Dia pakai seminggu sekali sabu," ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, jika Tio ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 14 April 2020. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menemukan satu bungkus kertas berisi 18 gram ganja dan alat hisap sabu atau bong. 

Setelah melakukan pemeriksaan melalui tes urine, diketahui jika Tio Pakusadewo positif amfetamin dan metamfetamin. Ia pun dikenalkan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya