Naufal Samudra Beli Liquid Ganja Seharga Rp800 Ribu Lewat Online

Ganja.
Sumber :
  • Aljazeera

VIVA – Aktor Naufal Samudra ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jl Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin, 13 Maret lalu. Barang bukti ditemukan pihak kepolisian berupa dua botol ganja sintetis yang masing-masing berisikan 10 ml dalam bentuk liquid untuk vape.

Penangkapannya Viral, Saipul Jamil Malah Ngira Bakal Dibegal Bukan Ditangkap Polisi

Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fiernando menyampaikan jika Naufal telah dua kali membeli liquid ganja sintetis itu dengan harga Rp800 ribu.

"Dapat kami jelaskan yang bersangkutan sudah membeli 2 kali masing-masing 10 ml dengan harga Rp800 ribu," ujar AKP Fiernando saat live pengungkapan kasus narkoba di instagram @polres_jakbar, Kamis, 16 April 2020.

Irish Bella Tegaskan Tidak Pernah Menuduh Ammar Zoni Pakai Narkoba

AKP Fiernando juga menyampaikan, Naufal membeli liquid ganja sintetis itu dari media sosial yang kemudian dikirimkan dengan jasa pengiriman ke rumahnya.

"Proses pembelian dengan media sosial berlanjut ke Line kemudian mengirimkan dengan jasa pengiriman ke rumah yang bersangkutan," katanya.

Ammar Zoni Ditangkap 3 Kali Kasus Narkoba, Netizen: Udah Nggak Pantas Jadi Artis

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba ini. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat,

Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebut, masih mengembangkan apakah ada rekan artis yang juga ikut menggunakan liquid ganja sintetis itu.

"Jadi untuk membagikan ke yang lain kita butuh proses," kata Kompol Ronaldo.

Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap siapa penjual liquid ganja sintetis ini.

"Kita sedang lakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," katanya.

Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya