Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Wawancara Siti Fadilah

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/Aiz Budhi

VIVA – Deddy Corbuzier akhirnya angkat bicara tentang video atau podcast-nya bersama mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah. Deddy mengaku banyak ditanya oleh media terkait hal tersebut.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Deddy memilih tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan secara langsung dan memilih komunikasi satu arah, melalui video di akun Instagramnya.

"Belakang ini banyak media yang mengejar-mengejar saya dan menanyakan hal tersebut, dan mohon maaf saya tidak bisa menjawab teman-teman media satu per satu oleh karena itu saya berpikir membuat video ini," kata Deddy dalam video tersebut.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Deddy melanjutkan penjelasan mengenai dirinya yang tidak berpihak kepada politik manapun. Deddy Corbuzier menyebut video tersebut dilakukan untuk bisa diambil manfaat oleh masyarakat. Kemudian Deddy memberi tahu soal wawancara tersebut.

"Video yang terjadi adalah ketika di rumah sakit ketika saya bersilahturahmi dengan ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin kepada ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan karena beliau menginginkan adanya informasi untuk masyarakat Indonesia yang bisa membantu bangsa kita segera menyelesaikan pandemi Covid-19 ini," kata Deddy.

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Kondisi Debitur Terdampak COVID-19 Kembali Normal

Belakangan, video Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah berjudul SITI FADILAH, SEBUAH KONSPIRASI - SAYA DIKORBANKAN (EXCLUSIVE), dinilai melanggar ketentuan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal itu karena Siti saat ini masih berstatus seorang tahanan dan wawancara dilakukan tanpa ijin dari lembaga yang bersangkutan.

"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," tulis keterangan media yang diterima VIVA, Selasa, 26 Mei 2020.

Deddy Corbuzier tidak menyinggung sama sekali terkait hal ini. Ia hanya menegaskan telah mengantongi ijin dari Siti Fadilah dan tanpa paksaan siapapun. Kemenkumham menilai ada empat pasal yang diduga dilanggar oleh Deddy setelah wawancara tersebut dilakukan dan disebar luaskan.

Baca juga: Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier Dinilai Langgar Empat Pasal?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya