Pelaku Penyebar Video Porno Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara

Syahrini.
Sumber :
  • Instagram @princessyahrini

VIVA – Pemilik akun @danunyinyir99 telah ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran video porno mirip Syahrini. Kerabat Syahrini berinisial DS lah yang melaporkan pelaku ke polisi.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Laporan DS tercatat dengan nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan berisi bahwa Syahrini sebagai korban mengalami kerugian imaterial. Pihak Syahrini melaporkan sang pelaku dengan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Syahrini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik dan pornografi. Ia membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Memang betul 12 Mei 2020 lalu membuat laporan melaporkan kliennya S tentang pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu, 27 Mei 2020.

DS melaporkan akun @danunyinyir99 karena diduga telah mengunggah dan menyebarkan video syur diduga mirip Syahrini di Instagram. Dilihat dari feed Instagramnya, akun tersebut memang banyak membongkar aib dan keburukan hidup pelantun Sesuatu itu.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Nah, laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial," ucapnya.

Tersangka berjenis kelamin wanita dan telah dijemput di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020. Ia kini tengah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan. Karena sekarang ini pelaku masih kita dalami terus untuk motifnya daripada pelaku untuk mengunggah foto-foto maupun video yang dilakukan di media sosial pribadinya," ungkap Yusri lagi.

Foto pemilik akun @danunyinyir99 juga telah beredar di media sosial. Atas perbuatannya ini, ia terancam 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya