Jefri Nichol Siapkan Jawaban Gugatan Kasus Wanprestasi

Jefri Nichol.
Sumber :
  • reporter

VIVA – Sidang kasus wanprestasi yang menjerat aktor Jefri Nichol kembali digelar hari ini, Senin, 8 Juni 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini beragendakan klarifkasi dari pihak tergugat.

Jefri Nichol ke Pasar Malah Disamain Netizen sama Tukang Pikul Beras

Namun tampaknya, Jefri Nichol tidak hadir dalam persidangan tersebut dan diwakili oleh pihak Kuasa Hukumnya yakni Aris Marasabessy. “Hari ini agendanya masih klarifikasi,” ucap Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aris melanjutkan, agenda berikutnya dijadwalkan pada pekan depan pukul 09.00. Menurut dia, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. Setelah itu, jika mediasi gagal maka akan dilanjutkan dengan proses pengadilan.

Heboh! Jefri Nichol Unggah Foto Cium Bibir Perempuan

Baca juga: Vonis Terlalu Lama, Keluarga Zul Zivilia Coba Ajukan Banding

Perihal gugatan yang dilayangkan oleh pihak rumah produksi Falcon Pictures, Aris tampaknya enggan membeberkan lebih jelas. Meski begitu, ia mengatakan bahwa pihak Jefri Nichol sudah siap untuk menjawab tuntutan tersebut. Aris enggan membeberkan lebih rinci karena adanya tahap mediasi.

Film Dear Nathan: Thank You Salma Tembus Lebih dari 300 Ribu Penonton

“Kalau kita sih dari tuntutannya sebenernya kita ready untuk ngejawabnya. Tapi saya belum bisa untuk menyampaikan poin per poinnya jawabannya seperti apa karena di sini masih ada mediasi makanya kita hormatin mediasinya,” ucap Aris.

Namun, bila kata damai tidak tercapai, Aris mengatakan akan mempersiapkan jawaban untuk gugatan tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures sebesar Rp4,2 miliar karena kasus wanprestasi. Jefri diberitakan telah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta. Namun ternyata, Jefri tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru bermain film rumah produksi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya