Vicky Prasetyo Ditahan karena Dikhawatirkan Akan Melarikan Diri

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA

VIVA – Vicky Prasetyo harus menerima kenyataan pahit karena mulai hari ini, Selasa, 7 Juli 2020, dirinya harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Vicky ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap sang mantan istri, Angel Lelga.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, mengungkapkan alasan mengapa Vicky akhirnya ditahan. Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Vicky ditahan, salah satunya adalah dikhawatirkan Vicky akan melarikan diri.

“Ada beberapa hal. Salah satunya, yang bersangkutan takut melarikan diri. Itu yang utama,” kata Andhi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2020.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

“Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja,” kata Andhi menambahkan.

Kemudian, Andhi juga menjelaskan bahwa Vicky Prasetyo akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. “Kita melakukan tahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Andhi.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, Vicky sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut. 

Vicky Prasetyo ditahan atas pelaporan Angel Lelga dengan dugaan pencemaran nama baik. Angel melaporkan Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024