Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Divonis 6 Bulan

Nikita Mirzani
Sumber :
  • Instagram Nikita Mirzani

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada artis Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu 15 Juli 2020, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Vonis itu diberikan karena Nikita Mirzani telah terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. 

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Majelis Hakim dikutip VIVA dari channel YouTube KH Infotainment.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Majelis Hakim menambahkan.

Namun Majelis Hakim menetapkan jika Nikita Mirzani tidak perlu menjalani pidana penjara selama enam bulan tersebut.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar Majelis Hakim. (day)

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024