Soal Kondom di Kamar Hana Hanifah, Begini Kata Pengacara

Artis FTV Hana Hanifah diduga terlibat prostitusi online.
Sumber :
  • Instagram @hanaaaast

VIVA – Selebgram dan artis FTV, Hana Hanifah ditangkap di salah satu hotel di Medan beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu kotak alat kontrasepsi, dua telepon genggam dan kartu ATM. 

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hana kini sudah kembali ke Jakarta. Polisi melepas Hana Hanifah dan menetapkan status saksi kepadanya. Mengenai alat bukti yang disita, sekotak kondom, pengacara tidak bisa berkata banyak.

"Saya enggak tahu tapi status klien saya sebagai saksi kalau pembuktian berkata lain. Status Hana saksi dan tersangka inisial R dan J," ujar Machi Ahmad, kuas ahukum Hana Hanifah saat ditemui di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu malam, 15 Juli 2020.

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Machi juga tidak tahu banyak soal hubungan Hana Hanifah dengan seseorang yang disebut sebagai mucikari. Machi tidak tahu kliennya mendapat tawaran pemotretan dari pihak mana.

“Saya kurang tahu pokoknya status klien kami sebagai saksi,” ujar Machi.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Machi berkata kliennya berangkat ke Medan untuk pemotretan. Uang yang ditransfer sebesar Rp20 juta untuk pekerjaan tersebut. Bahkan Machi menduga hal ini merupakan jebakan dari pihak lain. 

"Saya rasa pasti saudari Hana bersyukur ya, dari awal mereka enggak tahu, klien kami tidak tahu awalnya hanya pemotretan ternyata dalam tanda kutip dijebak kami ikut mengucapkan rasa syukur juga," kata Machi.

Machi bersyukur kliennya bisa kembali ke Jakarta dan ditetapkan hanya sebagai saksi. Saat ini, menurut Machi, kliennya tidak dikenakan wajib lapor.

"Saat kita datang ke Medan sudah sangat menyambut tim kuasa hukum dan keluarga, karena dari penyelidikan kan enggak didampingi kuasa hukum ya baru di penyidikan aja dan alhamdulillah saat sudah penyidikan dan penetapan tersangka klien kami berstatus saksi," ujar Machi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya