Hampir 9 Tahun Menikah Siri, Rachel Maryam Ajukan Isbat Nikah

Rachel Maryam
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Artis sekaligus politikus, Rachel Maryam mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal tersebut bertujuan agar mendapat status pernikahan resmi dari negara. Diketahui, Rachel telah menikah siri dengan Edwin Aprihandono selama hampir 9 tahun.

Dinar Candy Mulai Blak-blakan Bongkar Hubungannya dengan Ko Apex

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Dody Haryanto selaku Kuasa Hukum Rachel Maryam. Doddy datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan bersama dengan adik kandung Rachel, Tobias Ginanjar Sayidina. Tobias dan satu orang lainnya datang untuk menjadi saksi dalam sidang isbat Rachel Maryam.

Dody menjelaskan bahwa permohonan isbat nikah itu diajukan langsung oleh Rachel Maryam dan sang suami.

Dinar Candy Pamer Liburan Bareng Ko Apex dan Anak-anaknya, Siap Jadi Ibu Sambung?

"Pada hari ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa persidangan yang diajukan permohonan satu oleh Pak Edwin (suami Rachel) dan pemohon duanya Ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan itsbat nikah," ujar Dody di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020.

Pihak Rachel Maryam tampak tidak menjelaskan secara detail terkait alasan mengajukan isbat nikah tesebut. Namun hal itu dilakukan untuk memenuhi aturan hukum yang berlaku. Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah pada 16 Desember 2011 lalu, dan baru mengajukan isbat nikah pada tahun 2020 ini.

Gift TikTok, Alasan Arya Khan Pamerkan Bukti Nikah dengan Pinkan Mambo

Baca juga:Cari Rekan Kerja Terbaik, 5 Zodiak Ini Jawabannya

“Kalau masalah pernikahan berdasarkan informasi yang kami catat dan kami ketahui selaku lawyer-nya bahwa ibu Rachel ini menikah pada 16 Desember 2011. Itu pernikahan di tahun 2011 lah kemudian baru  2020 ini mengajukan permohonan isbat,” ucap Dody.

“Karena kalau saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum Islam itu secara tegas dikatakan dalam kompilasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon. Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yg membolehkan si pemohon ini mengajukan,” tutur Dody menambahkan.

Tidak berhenti sampai di situ, Dody mengatakan bahwa Rachel mengajukan isbat nikah sebagai bentuk aksi positif dirinya sebagai seorang anggota dewan.

“Nah juga rujukannya ada kesesuaian dengan Undang Undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 2, di sana dikatakan secara tegas bahwa perkawinan yang tidak tercatat diwajibkan untuk mencatat. Nah untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah karena ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritis, beliau juga sebagai anggota dewan” kata Dody.

Dody menjelaskan, aksi positif Rachel ini semoga bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perkawinan siri harus diresmikan secara negara agar dapat pengakuan dari negara.

“Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui undang undang segala macam dia memahami yah, kiranya ini menjadi suri tauladan juga bagi masyarakat bahwa perkawinan siri itu harus dilegalkan agar mendapatkan legal standing dan pengakuan dari negara. Jadi dengan dikabulkannya Ibu Rachel hari ini berarti beliau sudah tercatat pernikahannya dimata agama dan oleh negara sudah diakui sangat sah sekali,” kata Dody.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya