Jamal Preman Pensiun Kena Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapannya

Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun'
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Zulfikar alias Jamal, pemain sinetron Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jamal Preman Pensiun ditangkap setelah kedapatan memesan sabu. 

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Jamal diamankan bersama salah satu rekannya berinisial AA. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyampaikan jika modus yang dilakukan AA dan Jamal dalam membeli narkoba adalah modus tempel. 

"Pada hari kamis 27 Agustus 2020 tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan kasus narkoba dengan inisial AA dan Z yang mana didapatkan modusnya dengan cara menempel," ujar Kombes Pol Ulung Sampurna di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020. Apa itu pembelian tempel?

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Baca Juga: Pengakuan Jamal Preman Pensiun Soal Alasan Nyabu Lagi

Pembelian Tempel ini dilakukan agar pembeli dan penjual tidak saling bertemu. Ulung menjelaskan jika penjual saat itu menaruh sabu di salah satu tempat dan diambil oleh AA. 

Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7

"Yaitu antara pembeli dan penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli sehingga pembelinya ditangkap sedangkan penjual langsung kabur masih DPO," ucapnya. 

Barang bukti yang didapatkan dari AA dan Jamal adalah 0,38 gram sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan hasil urine dari keduanya juga telah dinyatakan positif. 

"0,38 gram di antaranya saudara A dan Saudara Z alias Jamal kita periksa urine nya hasilnya positif dan sebelumnya sudah dilakukan penangkapan kasus yang sama dan baru keluar dari LP ini masih di proses lagi menunggu masukan dari berita acara bahwa yang bersangkutan pernah masuk dengan perkara yang sama," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Jamal dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1  huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya