Polisi Tes Rambut Reza Artamevia untuk Ungkap Berapa Lama Pakai Sabu

Bintang pop 90-an Reza Artamevia ditangkap polisi atas kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan tak menutup kemungkinan akan melakukan uji laboratorium rambut penyanyi Reza Artamevia. Ini untuk mengungkapkan sudah berapa lama Reza mengonsumsi narkoba.

Reza Artamevia Sambut Kebebasan Angelina Sondakh: Welcome Home

"Bisa saja, akan kita lakukan (pengecekan rambut)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin 7 September 2020.

Baca juga: Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Sampai 2021

Foto: Reza Artamevia Anggun Berbusana Syar'i

Pengecekan rambut itu tak lain guna mengungkap sebenarnya sudah berapa lama Reza mengkonsumsi narkotika. Berdasar pengakuannya, Reza mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam empat bulan terakhir.

Namun, terkait kapan pengetasan akan dilakukan belum dibeberkan. Hingga saat ini, pihak kepolisian pun tengah menyusun berkas kasus.

Maizura Cover Lagu Berharap Tak Berpisah dengan Nuansa 90an

"Sampai dengan saat ini saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Masih kita dalami," kata dia.

Atas perbuatannya itu, setelah ditangkap, Reza Artamevia mengutarakan permintaan maaf. Pertama, ditujukan kepada kedua anaknya, yaitu Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid.

Baca juga: Reza Artamevia Minta Maaf ke Anak-anaknya

“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya, kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya, keluarga besar saya dan guru-guru saya,” kata Reza yang mengenakan rompi tahanan warna oranye di Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020. 

Reza Artamevia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kerabat serta orang-orang yang mendukungnya selama perjalanan karier. Reza juga berharap agar siapapun untuk tidak mengikuti jejaknya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya