Vicky Prasetyo Perdebatkan Makna Zina dengan Ahli Bahasa

Vicky Prasetyo
Sumber :
  • Nuvola Gloria/VIVA

VIVA – Persidangan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terdakwa Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli bahasa, Sahrial yang membahas kata ‘zina’.

Terpopuler: Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan, Ruben Onsu-Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Komunikasi

Pada awal persidangan, ia sempat menjelaskan bahwa zina merupakan sebuah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Vicky pun akhirnya memberikan tanggapannya terkait arti kata zina. Menurut yang ia ketahui, perzinaan dibagi menjadi tiga dan tidak hanya berhubungan dengan bersenggama.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Baca juga: Vicky Prasetyo Bersyukur Akhirnya Bisa Hadiri Sidang Langsung

"Ada zina Muhsan, zina istri kepada pria lain, ada zina Gairu Muhsan, dan zina Al Laman, zina pandangan mata atau kerumun yang bukan muhrimnya," kata Vicky Prasetyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Perdebatan antara ahli bahasa dan Vicky Prasetyo terkait arti kata dari zina itu sempat berlangsung cukup lama. Selain itu, Vicky juga menceritakan kembali saat kejadian penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga.

"Saat saya melihat pemandangan istri yang saya cintai, saya nafkahi kemudian jam 2 pagi ada di kamar bersama pria lain, dikunci. Saya sudah bernegosiasi dengannya ‘Angel buka pintunya’, bahkan itu tak diindahkan," kata Vicky.

Vicky menjelaskan jika arti kata zina itu sangat mempengaruhi statusnya dalam kasus pencemaran nama baik ini. Untuk itu, Vicky sangat menegaskan pandangannya tentang tindakan zina.

"Karena keterangan bapak tercatat di hukum dan mempangaruhi status saya sebagai tersangka. Kemudian ini gak bisa dibiarkan jika suami yang memergoki istrinya berzina tapi justru dihukum," ujar Vicky.

Baca juga: Cerita Vicky Prasetyo di Penjara, Makan Bubur Campur Nasi Biar Kenyang

Tidak ingin perdebatan terlalu panjang, Sahrial menegaskan jika ia hanya berbicara sesuai dengan kapasitasnya sebagai ahli bahasa yang berpedoman kepada KBBI.

"Saya cuma berbicara sesuai kapasitas saya sebagai ahli bahasa dan berpedoman pada KBBI," kata Sahrial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya