Pompa ASI Sebelum Sidang, IG Stories Vanessa Angel Jadi Sorotan

Vanessa Angel.
Sumber :
  • Instagram @vanessaangelofficial

VIVA – Vanessa Angel akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 28 September 2020.

Diduga Kirim Santet ke Stevie Agnecya, Icha Annisa Ternyata Dulu Dekat dengan Vanessa Angel

Persidangan kali ini akan melanjutkan sidang sebelumnya yang sempat tertunda. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga orang saksi. Yaitu Abdul Malik pengacara Vanessa Angel di Surabaya, Maxwadi Maas dokter dari RS Puri Cinere, dan satu saksi ahli. 

Melihat saksi yang dihadirkan cukup banyak dan diperkirakan memakan waktu yang panjang. Vanessa Angel mempersiapkan ASI terlebih dahulu untuk sang anak Gala Sky Andriansyah. 

4 Potret Terkini Faye Nicole, Sahabat yang Diduga Jebak Vanessa Angel Sudah Menikah dan Berhijab

Vanessa menyampaikan hal itu melalui Instagram stories. Ia memperlihatkan wajah Gala dan pompa ASI miliknya. Ia meminta sang anak untuk sabar agar bisa semangat saat sidang.

Baca juga: Vanessa Angel Dapat Pelukan dari Anak Sebelum Jalani Sidang

Fuji dan Fadly Faisal Bikin Tren 'Hi Kids' Buat Gala, Netizen: Kayak Liat Bibi Sama Vanessa

"Takut nanti sidangnya lama banget jadi aku  pompa dulu untuk dia minum nanti pas nungguin maminya sidang.. sabar ya nak biar mami papi semangat sidangnya," tulis Vanessa Angel dikutip VIVA, Senin 28 September 2020.

Diketahui jika Vanessa Angel, sang suami Bibi Ardiansyah dan asisten Vanessa Angel berinisial CL, diamankan pihak kepolisian karena diduga penyalahgunaan psikotropika jenis xanax, ketiganya ditangkap di kawasan Kembang, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya