Demi Lindungi Istri, Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Nora Alexandra
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Oktober 2020. Jerinx berjanji tidak akan kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.

Wujud Cinta ke Pasangan, 5 Arti Ini Putuskan Pindah Agama Hindu

"Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat," kataerinx kepada majelis hakim.

Jerinx mengatakan siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Meski akun Instagaram tersebut untuk bekerja, namun Jerinx rela kehilangan itu demi bisa berada di rumah untuk melindungi sang istri.

Setelah Wulan Guritno, Yuki Kato Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Baca juga: Datang Langsung ke Persidangan, Rina Nose Berharap Jerinx Bebas?

"Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini," kata Jerinx.

Fotonya, Dicatut Lagi di Situs Judi Online, Nora Alexandra Ngamuk

Jerinx mengajukan penangguhan penahanan tersebut karena sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar. Sang penabuh drum SID itu, khawatir akan hal tersebut.

"Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup," ujar Jerinx.

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkannya. Ia meminta Jerinx sedikit bersabar mengenai keputusan tersebut.

"Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat," kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Apa Isinya?

Sampai keputusan itu ada, Jerinx masih berada di dalam tahanan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, 22 Oktober dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak Jerinx. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya