Hadir di Sidang Jerinx, Rina Nose Dapat Banyak Pujian

Nora Alexandra dan Rina Nose.
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Pelawak Nurina Permata Putri atau yang lebih dikenal dengan Rina Nose, turut hadir dalam persidangan Jerinx yang digelar hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia datang bersama dengan sang suami Josscy Vallazza Aartsen.

Wujud Cinta ke Pasangan, 5 Arti Ini Putuskan Pindah Agama Hindu

Nora Alexandra, istri dari Jerinx pun sempat berfoto bersama dengan Rina saat keduanya sedang makan bersama usai persidangan. Nora menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Rina yang telah datang langsung untuk memberik dukungan untuk suaminya.

Baca Juga: Datang Langsung ke Persidangan, Rina Nose Berharap Jerinx Bebas

Setelah Wulan Guritno, Yuki Kato Diperiksa Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Nora menyampaikan bahwa Rina memang saat itu sedang berlibur ke Bali. Tetapi di tengah-tengah liburannya itu, ia menyempatkan diri untuk bisa mendukung Jerinx yang terlibat kasus IDI (Ikatan Dokter Indonesia) 'Kacung' WHO.

"Terima kasih banyak kkku @rinanose16 sudah menyempatkan datang ke sidang JRX, dan memberi support ke JRX. Foto ini Nora ambil saat Nora dan kak Rina makan setelah sidang, kak Rina & suaminya sangat baik sekali, lagi liburan masih sempat untuk silaturahmi juga. Sehat selalu kkku @rinanose16," tulis Nora dikutip VIVA, Selasa, 20 Oktober 2020.

Fotonya, Dicatut Lagi di Situs Judi Online, Nora Alexandra Ngamuk

Unggahan itu pun mendapat cukup banyak pujian dari warganet. Rina menerima berbagai pujian. Bahkan, banyak juga yang mendoakan Rina karena telah dianggap berjasa untuk Jerinx.

"Suka lihatnya,,,kalian sehat-sehat selalu," tulis warganet.

"Akhirnya ketemu juga kalian," ucap warganet.

"Salut sama kak @rinanose16 semoga para pejuang keadilan selalu dimudahkan dalam segala bidang," kata yang lain.

Seperti diketahui, I Gede Ary Astina alias Jerinx diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan IDI. Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya