-
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bersalah atas kasus kepemilikan narkotika jenis xanax kepada artis Vanessa Angel dengan hukuman 3 bulan penjara pada Kamis 5 November 2020. Meski terhitung putusan ini jauh lebih rendah dari waktu penahanan dirinya, namun Vanessa belum bisa bebas usai vonis tersebut dijatuhkan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa hingga kini masih menjalani hukuman yang dijatuhi kepadanya.
“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ungkap Eko ditemui para wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Eko memaparkan berdasarkan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, bahwa 5 hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan (rutan).
Artinya bila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, sang terpidana terhitung baru menjalani satu hari masa penahanan rutannya.