Syaima Salsabila Positif Gunakan Tetrahydrocannabinol atau THC

Syaima Salsabila
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Selebgram Syaima Salsabila (24) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil cek urine, Syaima terbukti menggunakan THC atau Tetrahydrocannabinol atau Tetrahidrokanabinol.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Selain Syaima, polisi juga mengamaknkan seorang pria yang diketahui kekasihnya yang berinisal JRS (29). Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Audie Latuheru mengatakan JRS berhasil ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram keturunan Arab itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (Tetrahydrocannabinol) atau ganja,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 16 November 2020.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

Syaima ditangkap di kediamannya di sebuah unit apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti 51,47 gram ganja dalam tempat makanan warna hijau di apartemennya.

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Dalam pemeriksaan, Syaima mengaku telah satu tahun menggunakan ganja untuk bersenang-senang.

“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut dapat dari teman pria nya,” ujar Ronaldo.

Sementara JRS ditangkap sehari setelahnya dengan barang bukti 74,43 gram ganja dalam bungkus kopi gayo.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir.

Ronaldo mengungkapkan kedua tersangka membeli ganja dari media sosial. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk menelusuri modus peredaran narkoba di wilayahnya.

Kini, Syaima Salsabila dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam pasal 112 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya