Polisi Kejar Pemasok Sabu ke Millen Cyrus

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara hingga kini masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk Millen Cyrus. Selebgram transgender itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, ada dua orang yang diketahui sebagai pengantar sabu ke selebgram Millen Cyrus. Hingga kini dua orang tersebut masih dilakukan pengejaran dengan meminta keterangan langsung dari Millen.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," ujar Ahrie saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Kapolres menyatakan, dari hasil pemeriksaan Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Sebuah video penangkapan Millen di kamar hotel pun beredar luas di media sosial. Salah satu akun @lambe_turah gosip mengunggah video berdurasi 31 detik itu. Dalam video Millen terlihat tenang dan kooperatif ketika barang-barangnya diperiksa polisi.

Di kamar 820, Millen dan pria berinisial JR itu minum miras. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya