Kasus Tuduhan Cepu Elza Syarief, Nikita Mirzani Datangi Polisi Lagi

Nikita Mirzani.
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_17

VIVA – Artis Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan ditemani oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid, pada Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Selebgram Ini Ungkap Perilaku Kasar yang Diterima Nikita Mirzani dari Mantan Kekasihnya?

Ternyata, kedatangannya ini untuk menanyakan tindak lanjut laporannya terhadap pengacara Elza Syarief. Sayangnya, usai menanyakan kasusnya Niki, sapaannya, memilih langsung meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kedatangan saya dengan Nikita sebetulnya ada beberapa laporannya Nikita yang ada di Polres yang perlu kita tindak lanjuti," ucap Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.

Awalnya Ingin Diam, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Beberkan Kisah Cintanya yang Kandas di Media Sosial

Niki bersama dengan Fahmi menanyakan beberapa laporannya yang sudah masuk sejak lama di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Pertama, terkait laporan Nikita yang dia dituduh Cepu sebagai orang orang yang kebal hukum. Kedua, ada juga laporan terkait dengan seseorang yang memposting dia dalam keadaan aneh-aneh dengan tulisan yang aneh-aneh," katanya. 

Nikita Mirzani Bantah Buka Aib Mantan Kekasihnya, Pasca Sebut Alami Kekerasan Fisik dan Mental

Nikita Mirzani ingin mengetahui sudah sejauh mana laporannya selama ini berjalan. Ia ingin agar kasusnya terus berjalan dan saksi-saksi segera dipanggil kembali. 

"Kami datang untuk tahu sudah sejauh mana perkembangannya apakah terlapor sudah dipanggil sebagai saksi, ternyata penjelasannya sudah dipanggil namun tidak hadir," katanya. 

Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan seorang pengacara, Elza Syarief setelah disebut sebagai cepu polisi ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2019 lalu. Ia melaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Niki melaporkan Elza Syarief dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya