Polisi: ST dan MA Ditangkap Saat Sedang Threesome

Prostitusi artis
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito/ Jakarta

VIVA – Kasus Prostitusi online yang melibatkan artis terungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, diketahui dua artis yang terlibat, MA dan ST tertangkap polisi saat melakukan hubungan intim secara threesome dengan seorang pria di dalam kamar hotel .

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Sudjarwoko membenarkan pihaknya mengamankan kedua artis tersebut saat sedang melayani tamunya.

“Kita berhasil amankan saat ke duanya melakukan tindakan asusila, tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.” ujar Sudjarwoko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

Sudjarwoko menjelaskan, Artis inisial MA alias SH alias MY yang ditangkap terkait kasus prostitusi mengaku pemeran utama sinetron.

Sudjarwoko menjelaskan, Polsek Tanjuk Priok menangkap empat orang, terdiri dari dua mucikari yakni AR dan CA.

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

Serta selebgram kondang dan artis berinisial ST dan MA.

Sebelum menangkap dua artis tersebut, polisi mengamankan dua mucikari di lobi hotel saat sedang menunggu pelanggan.

"Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan, dan ternyata sedang melakukan tindakan asusila," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, artis MA dan TS ditangkap pihak kepolisian di hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 

Kabarnya, dua artis tersebut merupakan pemain FTV serta selebgram kondang yang sering melakukan endorse.

Sang artis kerap tampil di FTV dan endorse, artinya keduanya cukup familiar di mata masyarakat Indonesia. Sementara hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penahanan terhadap para tersangka mucikari.

Atas perbuatannya pasangan mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHP tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya