Krisna Mukti Akui Suka Rekam Video Saat Mandi

Krisna Mukti
Sumber :
  • dok.ist

VIVA – Baru-baru ini, Krisna Mukti dihadapkan dengan masalah tersebarnya foto-foto dan video bugil dirinya di dunia maya. Menurut penuturan presenter itu, beberapa waktu lalu handphone miliknya sempat kena retas.

Andaria Sarah Dewia Bantah Lakukan Intimidasi dan Foto Tanpa Izin ke Peserta MUID 2023

"Jadi gini beberapa bulan yang lalu itu hp saya kena hack. Saya terima satu kode dari orang yang ngaku temen saya. Dia bilang mau kegiatan sosial gitu tapi ada kode yang dikonfirmasi. Di oke kan lah," katanya belum lama ini di Polda Metro Jaya.

Salah satu video yang ramai tersebar adalah saat Krisna sedang mandi. Krisna pun mengakui bahwa dia memang suka iseng merekam video saat mandi.

Krisna Mukti Minta Irjen Pol Krishna Murti Tampil Ke Publik Gara-Gara Ini

"Ada juga satu adegan di mana gue lagi mandi, gue memang suka iseng kan gue lagi mandi, gue videoin, tapi sebatas dada doang gitu, bawah enggak," ujarnya.

Saat terkena hack, di sanalah Krisna merasa pelaku mengakses gallery di hp-nya dan mendapatkan video itu. Ia mengaku pelaku juga mengirim balik video itu ke nomor hp-nya.

Pemuda di Sleman Peras Perempuan, Ancam Sebarkan Foto Bugilnya

"Kok itu bis-bisanya masuk ke WA gue, ada yang ngirim. Berarti dia sudah masuk ke gallery waktu gue di-hack. Karena video itu gak pernah gue upload dan kasih ke siapa-siapa itu konsumsi pribadi aja," jelas Krisna.

Krisna beralasan suka membuat foto dan video tidak memakai baju untuk kesenangan pribadinya. Ia pun membuat pembelaan bahwa siapapun pasti pernah membuat video seperti itu tapi bukan untuk disebarluaskan.

"Buat seneng-seneng aja video itu, kayak ini lho usia segini gue masih sehat. Emang salah? Itu buat motivasi aja bukan yang aneh-aneh. Toh gue tidak bikin video atau foto yang vulgar, enggak. Gue cuma gitu doang. Rasanya semua orang pernah, untuk konsumsi pribadi, tidak disebar luaskan," kata dia.

Atas kasus itu, Krisna Mukti bersama pengacaranya Didit Wijayanto melapor ke polisi.

"Jadi pasalnya itu kita laporkan 3 pasal. Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pencemaran nama baik, pasal 30 itu melakukan illegal access terhadap hp Mas Krisna, pasal 32 kalau ada gambar yang diubah, diedit," kata Didit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya