Pelapor Video Syur Sebut Gisel Panik?

Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel kembali ramai diperbincangkan. Kasus tersebut mencuri perhatian masyarakat terutama warganet, setelah pengacara Hotman Paris mengungkapkan Gisel telah berbicara dengan dirinya. Gisel diduga telah menemui Hotman Paris.

Harga Emas Hari Ini 25 April 2024: Produk Antam Melorot, Global Bervariasi

Berdasarkan pengakuan Gisel, Hotman menjelaskan bahwa Gisel telah memberikan handphone miliknye ke manajernya, tiga tahun yang lalu. Gisel juga sudah menghapus data yang ada di dalam telepon genggamnya tersebut.

Ternyata, meski sudah dihapus, Hotman menyebut ada data yang muncul dari handphone Gisel yang sudah diberikan ke manajernya itu. Hotman tidak menjelaskan secara detail mengenai data apa yang muncul tersebut. Begini pernyataan Hotman Paris.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

“Menurut pengakuan Gisel, handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke managernya dan dia sudah hapus. Entah kenapa bisa nongol," ungkap Hotman Paris.

Pengacara Pitra Romadoni Nasution memberi tanggapan soal Gisel yang berkonsultasi kepada Hotman Paris. Pitra menyebut ada kepanikan yang harus diselesaikan. Diketahui, Pitra adalah orang yang melaporkan kasus video syur mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap

“Saya selaku pelapor di Polda Metro Jaya, saya melihat di sini ada kepanikan yang mesti harus diselesaikan,” kata Pitra di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin 7 Desember 2020.

Pitra juga mengatakan Gisel harus segera meminta maaf jika pemeran perempuan dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut, benar dirinya.

“Kalau memang merasa orang itu dirinya segeralah minta maaf kepada masyarakat Indonesia. Itu lebih mulia dibanding berkelit-kelit yang tidak pasti,” kata Pitra.

Sebagai informasi, Pitra melaporkan kasus video syur mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 November 2020. Laporan ke Polda Metro Jaya itu tercatat dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya