Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Kutip Kalimat Ini di Instagram

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Setelah video syur dirinya dan lawan mainnya, Michael Yukinobu De Fretes, beredar di media sosial, hidup Gisella Anastasia tampaknya tak lagi tenang.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Video syur berdurasi 19 detik yang ramai jadi perbincangan di jagat maya membuat mantan istri Gading Marten itu menjadi sorotan publik dan mendapat cap negatif. Terlebih, kini polisi menetapkan ibu satu anak itu sebagai tersangka atas video panasnya tersebut.

Meskipun tak sedikit netizen yang memberikan dukungan kepada Gisel, namun tak sebanding dengan serbuan komentar negatif terhadapnya. Melalui Instagram, Gisel mem-posting kutipan kalimat yang seolah menggambarkan kondisinya.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kalimat seperti apa yang dikutip Gisel? Simak cerita selengkapnya berikut.

Seakaan menunjukkan kondisinya saat ini, Gisel mengunggah kalimat-kalimat kerohanian dan penyemangat yang seolah menggambarkan keadaannya saat ini di instagram stories pribadinya. Beberapa kalimat tampak digarisbawahi, seakan itulah yang sedang dialaminya.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin, tidak peduli badai," bunyi salah satu kalimat yang digarisbawahi oleh penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut.

Di instagram stories lainnya, Ia juga tampak menyoroti soal kedamaian yang tetap bisa ia rasakan walaupun kini hidupnya diterpa badai.

IG Story Gisella Anastasia.

Photo :
  • Instagram

"Badai saya menunjukkan tingkat keyakinan saya. Tetap ada dalam kedamaian saat badai mengguncang hidup. Mempercayai Tuhan, menemukan damai dalam badai," bunyi kalimat lainnya yang tampak digarisbawahi oleh Gisel.

Gisel saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas video syur dirinya dengan MYD alias Michael Yunikobu De Fretes. Keduanya pun terancam penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Laporan: Firda Junita

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya