Jadi Tersangka dan Terancam Dipenjara, Ini Kata Pengacara Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Artis Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel, beberapa waktu yang lalu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya.

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gisel berstatus sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur tersebut, Michael Yukinobu de Fretest (MYD) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Gisel dan MYD pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title Viral Video KKB Aniaya 3 Warga Sipil, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya di Yahukimo

Lantas, apakah keduanya akan segera ditahan? Berikut berita selengkapnya.

Pengacara Gisella Anastasia yakni Sandy Arifin, akhirnya buka suara terkait kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam akan ditahan. Sandy mengatakan belum berkoordinasi dengan Gisel.

img_title Buntut Karhutla Capai 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, belum lama ini.

Sandy Arifin tampaknya enggan untuk berbicara panjang lebar terkait masalah hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh Gisel. Sandy mengaku sedang berada di luar kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena saya sedang di luar kota sampai Tahun Baru," kata Sandy Arifin.

Sebagai informasi, Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Gisel tercancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ilustrasi prajurit Kopassus.

Letda AG Jadi Tersangka Kematian Letda Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Sosok Letda Inf AG tidak hanya harus menghadapi proses pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut