Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Gisella Anastasia dipastikan tak hadir dalam pemeriksaan atas kasus video pornonya yang sempat viral di media sosial pada Senin, 4 Januari 2021.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Sedianya, Gisel dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tersebut hari ini.

Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum mantan istri Gading Marten itu siang tadi.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui alasan Gisel absen di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka

"Saudari GA tadi setelah beberapa lama ada surat dari pengacaranya yang masuk ke sini. Yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Bela Pelaku Pembunuhan Dante, Gisella Anastasia: Siapalah Kita Bisa Langsung Mendakwa?

Ia menjelaskan, Gisella Anastasia tak bisa hadir karena harus menjemput putri semata wayangnya dengan Gading Marten. Pasalnya, sang putri baru tiba di Jakarta usai berlibur di Bali bersama sang papa.

"Alasannya menjemput anaknya yang pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang dia sampaikan," jelas Yusri.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui berita selengkapnya.

Sementara itu, MYD alias Michael Yukinobu De Fretes hadir dalam pemeriksaan hari ini. Sama seperti Gisel, Nobu juga dijadwalkan pemeriksaan hari ini sebagai tersangka atas video porno mereka berdua.

Hingga kini, Nobu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno mereka oleh polisi pada 29 Desember 2020 lalu. Video porno itu tersebar luas di media sosial pada awal November 2020.

Akibat kasus tersebut, baik Gisel maupun Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya