Alasan Polisi Tak Menahan Gisel

Gisella Anastasia, Tersangka Kasus Video Syur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Gisella Anastasia telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka video syur di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sama seperti tersangka pria, MYD alias Michael Yukinobu De Fretes, Gisel juga tak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Momen Gading dan Gisel Temani Gempi Nonton Konser Taylor Swift, Warganet Doakan Rujuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ditahannya Gisel dan Nobu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca alasan selengkapnya mengenai alasan polisi tidak melakukan penahanan kepada Gisel.

Dikirimi Video Mesra Istri dan Selingkuhan Setengah Bugil, Suami Lapor Polisi

"Pukul 20.00 WIB Gisel kita kembalikan, kita tidak lakukan penahanan. Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan penyidik ada di pasal 21 ayat 1, di Undang-Undang KUHAP, dan pasal 21 ayat 4," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Januari 2021.

Dijelaskan, ada dua pertimbangan yang dijadikan sebagai acuan penyidik utnuk tidak menahan Gisel dan Nobu. Pertimbangan pertama, yakni Gisel dan Nobu dinilai tak berpotensi menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Selain itu, keduanya juga dinilai kooperatif.

Ini Alasan Gisel Beri Dukungan ke Keluarga Tersangka Tewasnya Dante

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1, memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tak kooperatif. Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Penyidik mempertimbangkan alasan Gisel sebagai seorang Ibu yang memiliki putri berusia 4 tahun. Oleh karena itu, atas dasar kemanusiaan, penyidik memutuskan tak menahan Gisel dan memperbolehkannya pulang.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua, khususnya ibunya. Sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meski tak dilakukan penahanan, Gisel maupun Nobu, tetap diharuskan wajib lapor kepada penyidik.

"Kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses, kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," ucap Yusri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya